Implementasi Pp No. 71/2010 Tentang Sap Berbasis Akrual: Tujuan, Manfaat, Hambatan dan Strategi

Siti Nur Laelatul Badriyah

Abstract


PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengubah basis sistem akuntansi pemerintahan di indonesia yang mengubah dasar kas (cash basic) menjadi dasar akrual (acrual basic). PP No 71 ini emnggantikan PP No 24 tahun 2005 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan pemerintah serta menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan  transparan. Penerapan SAP berbasis akrual bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas  (penganggaran,  akuntansi dan  pelaporan),  meningkatkan  pengendalian  fiskal,  manajemen  asset,   meningkatkan  akuntabilitas  dalam  program penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Banyak hal harus dilakukan pemerintah ketika menerapkan SAP basis akrual. Dalam menciptakan laporan keuangan yang maksimal, hambatan yang cukup krusial yaitu belum siapnya Sumber Daya  Manusia  (SDM). Sehingga pemerintah

secara  keseluruhan  akan  meningkatkan  kualitas  SDM  terutama  dengan  meningkatkan  kuantitas  dan  kualitas  tenaga akuntan. Agar  K/L dan Pemda siap mengimplementasian PP No. 71 Tahun 2010, diantaranya perlu adanya sosialisasi PP No. 71 Tahun 2010 dan pendampingan terhadap semua instansi pemerintah untuk menerapkan accrual basis.

Penerapan PP No. 71 tahun 2011 tentang SAP Akrual harus merupakan bagian dari reformasi birokrasi maka sangat penting menyediakan cukup banyak tenaga akuntan yang terdidik, andal serta memiliki sertifikat register negara sehingga keterbatasan SDM dapat segera teratasi.


Keywords


standar akuntansi pemerintahan, dasar akrual

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.